Jumat, 06 April 2012

SOFTSKILL WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA

1) Apa wawasan nasional?
• Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yg telah menegara tentangg diri                dan lingkungannya dalam eksistensinya yg serba terhubung (melalui interaksi & interrelasi) dan dlm pemb-nya di lingk nasional, regional, serta global.
    Apa wawasan nusantara?
• Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan                lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam                penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2) Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara;
                1. Faktor geografi :
                a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
                Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting. Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara- negara yang bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi juga termasuk pulau – pulau di dalamnya. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.
                b. Konsep wilayah kelautan
                Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai
kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
- Res Nullius : menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
- Res Cimmunis : menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara. Mare Liberum ? menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
- Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) : menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
- Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) :menjadi dasar dalam
konvensi PBB tentang hukum laut
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea –    UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum dan samudera yang                 dapat mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam               secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta           perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai negara      kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan            Kontinen.
                ~ Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan    dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk           bagian pulau, perairan diantaranya.
                ~ Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari         garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
                ~ Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari
                garis pangkal.
                ~ Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pagkal. Di       dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi,              ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumber kekayaan alami hayati dari perairan.
                ~ Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang      terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya..       Jaraknya 200 mil dari garis pangkal tau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak              boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
                c. Karateristik wilayah nusantara
            Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar       maupun kecil. Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
                Utara : ± 6°08’ LU
                Selatan : ± 11°15’ LS
                Barat : ± 94°45’ BT
                Timur : ± 141°05’ BT
                Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110            Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari       daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
                2. Geopolitik dan geostrategic :
                a.Geopolitik.
                *Pengertian Geopolitik.
   Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari                 fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan  alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip        dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
                Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
                Pokok-Pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :
                1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan            organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,                mempertahankan hidup,menyusut dan mati.
                2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.              Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh               (teori ruang, konsep ruang)
                3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
                hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
                4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan sumber    daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Hal ini     melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk                 gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) harus diimbangi oleh              pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara.
                Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik dengan dasar   pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yang        ditempati oleh kelompok mayarakat politik (bangsa). Jika bangsa dan negara ingin tetap       eksis      dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
Di samping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki               Intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik,    kratopolitik, dan sosiopolitik.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara                 adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah       sebagai berikut:
                1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara                 dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan            rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
                2. Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang- bidang:                geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,dan krato politik(politik   memerintah).
                3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu           berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan          kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke             luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik.
                Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushorfer yang pada masa itu           mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di   samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan            yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai                 dunia. Pandangan semacam ini juga di dunia berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu      yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
                Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada di bawah kekuasaan               Adolf Hitler. Pokok-pokok teori Karl Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
                1. Kekusaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium
                maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
                2. Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa Barat
                (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
                3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut:
Geopoltik adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang        hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian     baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan                 mendapatkan ruang hidup.
                Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “wawasan bahari”, yaitu kekuatan di laut. ajarannya                 mengatakan bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai             perdagangan berarti menguasai ” kekayaan dunia”sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
                Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan               kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori      ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara
                Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut ”konsep kekuatan” dan mencetuskan                 wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat         menguasai “daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “pulau             dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.
                Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik
                Charles Fuller.
Keempat ahli geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling     menentukan. Mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara.               Kekuatan di udara hendaknya mempuyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis    ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri     agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
                b. Geostrategi.
   Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau       sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh    pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang               Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek           demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia                 tersebut dapat di rinci sebagai berikut :
                1) Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta si
                antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
                2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan
                (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
                         3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan ( Australia dan               Selandia Baru) dan komunisme di utara ( RRC, Vietnam dan Korea Utara)
                         4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan
                demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.
                5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan
                Sosialis di utara.
                6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan
                dan masyarakat sosialisme di utara.
                7) Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya
                Timur di utara.
                8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak            diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
                Dengan demikian geostrategis adalah perumusan strategi nasional dengan
                memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama
   3. Perkembangan wilayah indonesia dari tahun 45:
                a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
   Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-                pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut     teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil           disekelilingnya.
                b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
                Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai
                berikut:
                1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan
                bulat.
                2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara
                kepulauan (archipelagic state principles).
                3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan
                keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18        Februari 1960. tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil dari            titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan.
                         c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang Deklarasi tentang landas                kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan wilayah. Disamping di pandang       pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
                Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen
                sebagai berikut:

                1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia
                adalah milik eksklusif Negara Republik Indonesia.

                2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan
                kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
                         3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-       tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
                         4) Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya. Asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-  Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No.          1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan      alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkan.
                         d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif         terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong sebagai – berikut:
                         1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
                2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
                3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
3) Unsur dasar wawasan nusantara :
                1. Wadah
                a. Wujud Wilayah

                Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat                             gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi                oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam                 negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara I            tu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.        Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan                 Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan          wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan    keamanan.

                b. Tata Inti Organisasi
   Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk                 dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.          Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat                 yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem              pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD     1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
                c. Tata Kelengkapan Organisasi
   Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang        harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi     masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang                secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat      pancasila.
                2. Isi Wawasan Nusantara
   Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional       yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di     masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia                           harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
                a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita
                dan tujuan nasional.

                b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
                nasional.

                Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia              meliputi:

                a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
                menyebutkan :

                1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
                2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.            
                3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah                 darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,         dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan             keadilan sosial.

                b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
                menyeluruh meliputi :

                1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara
                secara terpadu.
                2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
                Ideologi dan identitas nasional.
                3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
                dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
                4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
                kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
                5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
                pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
                6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-
                hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar