letter
of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan
segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara
eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman
bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran
akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara
pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara
pembayaran yang lain.
Atas
L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri
diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang
dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen
pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden
yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran
yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden
membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada
unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank
penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C
dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan
berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering
disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin
dengan dokumen.
B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai
hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai
pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap
yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1.
Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk
memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah
sesuai dengan L/C.
2.
Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat
pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi
dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk
mereimburse.
3.
Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai
dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau
menolaknya.
4.
Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana
tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan
minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.
Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen
dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian
dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
? Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
? Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
?
Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan
membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si
pengirim.
8.
Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam
pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.
Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat
yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar
kekuasaanya.
10.
Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan
instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko
applicant.
E. Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan
bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya
bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak
mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan,
mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai
oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah
suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan
semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan.
Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank
tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel
yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang
ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana
diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu
ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan.
Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak
memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing
bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional
sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada
advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar
dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah
suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta
kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi
atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu
pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back
to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada
transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan
melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung
antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan
negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak
berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C
seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah
suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu
hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah
pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen
yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C
termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green
ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni
juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan
barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam
suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli
sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik
waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan
pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu
jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan
akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan
surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau
kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar
pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
F. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3.
Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan
kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan
kepada si penjual barang.
4.
Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli
telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini
penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang
telah disetujui semula.
5.
Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan
lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6.
Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa
barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of
receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan
penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur
atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.
Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan
menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel
yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran
kepada bank pembayar.
8.
Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi
bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan
dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11.
Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus
memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi
ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual.
Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Sumber : http://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credit/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar