Jumat, 16 Maret 2012

cinta tanah air

Cinta Tanah Air
Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya. Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akan terasa sebagai sesuatu yang keluar dari kesadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
PENGERTIAN, FUNGSI DAN ISI PANCASILA
1. PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ilmu dasra yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu
Negara tidak akan berdiri dengan kokoh apabila tidak mempunyai dasar Negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan pasti dan jelas, kearah mana tujuan yang dicapai tanpa Pandangan Hidup.
Dengan Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam sutu bangsa ataupun dari luar bangsa tersebut.
2. FUNGSI PANCASILA
Fungsi pokok pancasila adalah sebagai Dasar Negara, selain itu pancasila juga mempunyai
beberapa fungsi lainnya, tyaitu :
• Pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam suku dan perbedaan).
• Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan cirri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan diri dari bangsa lain.
• Perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai Dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui siding PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
• Sumber segala sumber tertib hukum : artinya bahwa segala sumber perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
• Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu : masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Melihat besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, kita sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia, perlu memelihara dan melestarikan dengan menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di keluarga :
1. Sila ke I : Menghormati yang sedang menjalani ibadah
2. Sila ke II : Membantu membereskan rumah
3. Sila ke III : Rukun dengan saudara (kakak/adik)
4. Sila ke IV : Bila ada masalah selesaikan dengan musyawarah
5. Sila ke V : Hemat, tidak boros
3. ISI PANCASILA
Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur.
Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita Hukum, Cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan, dll.
Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma-dasar kita. Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragamm coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, sangsinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.
Dari sebuah penjelasan di atas maka sudah tentu sebagai anak generasi penerus wajib mematuhi perintah dari undang-undang yang didasari oleh pancasila harus di jalani sebagai mestinya.
“Kami Putra Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Air Indonesia”

Demikianlah bunyi sumpah pertama dari ketiga sumpah yang diikrarkan oleh perwakilan pemuda dari seluruh nusantara. Mereka bersumpah setia dan mengakui kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa di tengah keterjajahan negeri ini. Para pemuda tersebut mampu keluar dari batasan-batasan yang membelenggu mereka sehingga mampu melahirkan sumpah yang masih kita kenang sampai hari ini. Text di atas juga harus di resapi maknanya, yang berarti harus bangga atas semua yang dimiliki Indonesia. Termasuk di antaranya mencintai produk dalam negri. Dengan begitu, lama kelamaan Indonesia akan dikenal dengan produk-produknya yang bagus di mancanegara.